PP Nomor 34 tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014

PP no 34Akhirnya presiden SBY pada tanggal 21 Mei 2014 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2014 yang sudah lama di tunggu-tunggu. PP Nomor 34 tahun 2014 mengatur gaji PNS tahun 2014, merupaakan perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

PP ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.

Diterbitkannya peraturan pemerintah yang baru, diharapkan para PNS dapat lebih meningkatkan kinerjanya serta meningkatkan kompetensi serta profesionalismenya. PP tersebut sudah ada tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2014 berdasarkan golongan dan juga masa kerjanya.

Download PP No 34 tahun 2014 (klik disini)

About Nangim

Ngalap Berkah

Posted on June 5, 2014, in Serba-serbi, Umum and tagged , . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment